ANGGOTA POLSEK ROTE BARAT DAYA RINGKUS 3 NELAYAN BOM IKAN

0
1324

FOCUSNEWSINDONESIA COM

ROTE NDAO – Berkat Informasi dari Masyarakat Oeseli, Anggota Polsek Rote Barat Daya berhasil meringkus para nelayan yang sering menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak (Bom Ikan). Penangkapan ini terjadi pada hari kamis, 12 November 2020, Pukul 11.49 Wita, dilakukan oleh Bhabinkamtibmas desa Oeseli, Brig.Pol. Marsel B.W. Henuk.

Saat mendapat informasi dari masyarakat,  Brig.Pol. Marsel , bersama beberapa nelayan lainya langsung mengecek  lebih dekat di sekitaran perairan batu Heliana, dan ternyata memang benar sedang terjadi kegiatan bom ikan dengan menggunakan bahan peledak dan terlihat banyak ikan mati terapung diatas perairan tersebut. Menyaksikan hal tersebut Brig.Pol. Marsel Henuk, segera menghubungi Kapolsek Rote Barat Daya beserta Kanit Reskrim Polsek tersebut.

Beberapa saat setelah itu, sekitar Pukul 13.40 wita, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya BRIPKA Ricky Henukh, di desa Oeseli , lalu  bersama Brig.Pol. Marsel Henuk dan beberapa aparat polisi lainya, langsung menuju TKP di perairan Batu Heliana menggunakan Perahu Motor Body milik warga pantai Oeseli.

Sekitar Pukul 13.50 Wita, sempat terjadi kejar-mengejar dengan  para terduga pelaku yang hendak larikan diri mengunakan perahu motor/body menuju ke arah Landu. Sekitar hampir 1 jam drama pengejaran berakhir, perahu pelaku dapat dihentikan dan mereka langsung diamankan  petugas.

Para pelaku yang diduga melakukan Bom Ikan yang  diamankan Polisi adalah,  Jakob Boak  alias Dakon ( laki 50 tahun)  yang beralamat desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya, Anias Ressie (Laki 34 tahun) yang juga beralamat di desa  Dolasi, Dharma Nalle ( laki 30 tahun) alamat di desa Fuafuni.

Sementera barang bukti yang telah diamankan juga adalah 1 unit perahu motor/body,1 buah kompresor, selang kompresor warna kuning, 2 buah kaki bebek, 1 buah Snorkel, 3 buah kacamata selam, 1 buah regulator.Dari hasil interogasi awal di TKP, didapati bahwa pelaku atas Nama Jakob Boak  adalah pelaku yang membuat dan menyimpan Bahan Peledak di tempat tinggalnya di Deranitas, drsa Dolasi.  Anggota SAT RESKRIM bersama anggota SAT POLAIR yg dipimpin langsung oleh KASAT POLAIR, IPTU YOSEF SUYITNO SOLOILUR, langsung menuju ke rumah JAKOB BOAK sekitar pukul 17:30 wita, untuk mengambil Barang Bukti yg digunakan sebagai bahan untuk membuat Bahan Peledak.

Dan di rumah Jakob Boak, petugas mendapati barang bukti lainya berupa,  9 buah botol kaca bekas, 15 buah kaleng alumunium bekas, 3 bungkus plastik pupuk calcium ammonium nirate, bermerk “cantik” Tumpukan bungkus korek api bekas, Tumpukan anak lidi korek api, 1 lembar terpal warna hitam dan 1 gulungan benang/sumbu.  Dan kini para pelaku dan semua barang bukti telah diamankan oleh Aparat Polisi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP  Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (FNI/Redaksi)

Sumber : Siaran Pers Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P.

Editor   : Rudi Mandala

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here