ARAKSI  MENDUGA  BUPATI  DAN KETUA DPRD MALAKA AKAN DIPANGGIL POLDA NTT SEBAGAI SAKSI BARU DALAM KASUS BAWANG MERAH

0
69

FOCUS NEWS INDONESIA.COM

KUPANG – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ARAKSI) menduga Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran dan Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran masuk dalam deretan saksi baru bersama 9 (sembilan) orang tersangka lama yang akan dipanggil dan diperiksa Kepolsian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) minggu depan, Senin (14/12/2020) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah Malaka senilai Rp. 10, 8 Milyar.

Demikian disampaikan Ketua ARAKSI, Alfred Baun dalam siaran persnya pada Jumat (11/12/2020) di Kupang menanggapi hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah Malaka senilai Rp. 10,8 Milyar.

“ARAKSI menduga dari sejumlah saksi baru yang akan dipanggil dan diperiksa Senin pekan depan oleh Polda NTT, akan termasuk di dalamnya Bupati dan Ketua DPRD Malaka. Berdasarkan petunjuk lisan yang diperoleh dari penyidik POLDA NTT, kali lalu ada upaya meng-SP3 tiga orang tersangka, yaitu Kepala Dinas Pertanian, POKJA dan ULP. Oleh karena itu, ARAKSI menduga itu merupakan upaya memutus mata rantai perkara ini (korupsi bawang merah Malaka,red), sehingga ARAKSI berharap dalam pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi baru, nanti akan ada nama Bupati dan Ketua DPRD Malaka sebagai pemangku kebijakan dan pengambil keputusan di kabupaten Malaka,” tandas Alfred.

Menurut Alfred Baun, pemanggilan dan pemeriksaan 9 orang tersangka lama dan saksi baru sesuai hasil ekspos perkara dugaan korupsi proyek bawang merah Malaka yang digelar oleh KPK Bersama POLDA NTT dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) NTT serta MABES POLRI dan BPKP NTT dan sejumlah ahli dari Politeknik Negeri Kupang pada Kamis (10/12/2020).

“Tadi saya ada pertemuan dengan penyidik POLDA NTT dan penyidik POLDA NTT. Hasilnya bahwa hari senin (14/12/2020) akan segera terbitkan surat pangilan kembali kepada 9 orang tersangka lama dan panggilan kepada sekitar lebih dari 5 orang saksi baru terkait kasus korupsi dana pengadaan bawang merah di kabupaten Malaka,” ujar Alfred.

Diterbitkannya surat panggilan tersebut, kata Alfred Baun, bertujuan mengurai kembali dugaan kerugian keuangan negara yang belum dipertanggungjawabkan sejumlah Rp. 3,8 Milyar. “Dari total dana Rp.4,9 Milyar, yang sudah berhasil disita sekitar Rp.1,1 Milyar. Jadi dari total anggaran sebesar Rp.4,9 Milyar itu, anggaran yang sudah berhasil disita adalah lebih dari Rp. 600,000,000 (enam ratus juta rupiah) dan 1 (satu) unit kendaraan yang totalnya mencai Rp. 1,1 Milyar dan sisah Rp.3,8 Milyar yang belum dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Alfred juga menambahkan bahwa sejumlah saksi baru yang akan dipanggil, akan dilakukan sejumlah pendalaman terkait dugaan kerugian keuangan Negara. Sedangkan 9 orang tersangka lama, statusnya akan segera P21. “9 orang tersangka lama yang akan dipanggil pekan depan antara lain Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, ULP, POKJA, Kontraktor, dan juga 2 (dua) makelar kasus,” tandasnya.

Sebelumnya, lanjut Alfred, kasus korupsi bawang merah Malaka sempat berhenti karena masa penahanan sembilan orang tersangka lama telah habis. Namun dengan kehadiran KPK di NTT pada Kamis, 10/12/2020, memungkinkan kasus tersebut dibuka lagi. (FNI/red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here