Bermasalah, BP2JK Diminta Batalkan Pemenang Tender Jalan Nasional Rp 32 M

0
65

FOCUS NEWS INDONESIA.COM

ENDE – Balai Pelayanan Pelelangan Jasa Konstruksi (BP2JK) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktorat Bina Konstruksi Kementerian PUPR diminta membatalkan pengumuman pemenang tender Jalan Nasional Trans Flores, Ruas Nangaroro-Maunori-Raja senilai Rp 32,8 M.

Tender proyek pembangunan jalan nasional, ruas Nangaroro-Maunori-Raja  senilai Rp 32.800.499.000,-  yang dibiayai dari dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2021 menuai masalah. Penetapan pemenang proyek tersebut  oleh  Balai Pelayanan Pelelangan Jasa Konstruksi (BP2JK) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktorat Bina Konstruksi Kementerian PUPR mendapat sanggahan dari peserta tender PT. Novita Karya Taga.

Direktris PT. Novita Karya Taga, Hendrika Lede melalui Surat Sanggahan eletroniknya tertanggal 19 November 2020, merasa dirugikan karena digugurkan dalam proses tender tersebut. Menurutnya, Pokja menggunakan kriteria evaluasi yang salah dan bertentangan dengan aturan.

“Pokja menggunakan kriteria yang salah dan menggugurkan penawaran kami. Pokja menggunakan kriteria untuk proyek dengan nilai di atas Rp 50 M. Padahal proyek yang ditender hanya senilai Rp 32,8 M. Jadi alasan Pokja menggugurkan perusahaan kami sama sekali tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan,” tandas Henderika yang ditemui tim media ini dikediamannya, Rabu (16/12/20).

Hendrika menjelaskan, Pokja menggugurkan PT Novita Karya Taga dengan alasan tidak menyampaikan penyedia jasa pekerjaan konstruksi spesialis pada pekerjaan utama (penyedia jasa dengan sub kualifikasi SP 012/pasangan batu) dan tidak menyampaikan penyedia jasa pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil untuk pekerjaan bukan pekerjaan utama (pekerjaan patok kilometer).

“Padahal kriteria itu berlaku untuk proyek dengan nilai diatas Rp 50 M.  Sedangkan nilai proyek yang diikutinya hanya sekitar Rp 32,8 M. Pokja hanya mencari-cari alasan,” tandasnya.

Hendrika mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pokja BP2JK yang tidak mengundang perusahaannya untuk mengikuti evaluasi. “Pokja mengundang perusahaan nomor urut 3 atas nama PT. Telaga Pasir Kuta yang beralamat di Bandung dan memiliki AMP di Bandung. Diduga yang membawa perusahaan PT. Telagga Pasir Kuta tersebut adalah PT AGG yang pada tahun 2019 lalu di PHK karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya,” ungkapnya.

Henderika menduga adanya kesengajaan dari Pokja dengan mengulur-ulur waktu untuk memberikan waktu kepada ‘jagoannya’ untuk melengkapi syarat tender.  “Panitia pokja mundurkan waktu dari tanggal 2 ke tanggal 8 Desember untuk penentuan pemenang.  Ini memberi peluang untuk perusahaan nomor urut 3 melengkapi data data perusahaan yang di subkon,” tandasnya.

Dalam sanggahan elektroniknya, Hendrika memaparkan, Pokja menggugurkan PT Novita Karya Taga dengan alasan tidak menyampaikan penyedia jasa pekerjaan konstruksi spesialis pada pekerjaan utama (penyedia jasa dengan sub kualifikasi SP 012/pasangan batu) dan tidak menyampaikan penyedia jasa pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil untuk pekerjaan bukan pekerjaan utama (pekerjaan patok kilometer).

Untuk itu, tulis Henderika lebih lanjut, PT. Novita Karya Taga meminta kepada BP2JK agar membatalkan hasil pelelangan paket pekerjaan pembangunan jalan Nangaroro – Maunori – Raja yang telah menetapkan PT. Telaga Pasir Kuta (pemenang urutan ke 3) sebagai pemenang.

Henderika menjelaskan, penawaran perusahaannya (PT. Novita Karya Taga, red,-) dalam tender tersebut senilai Rp 28.215.056.458. Sedangkan pemenang lelang, PT. Telaga Pasir Kuta nilai penawarannya sebesar  Rp.28.371.866.000.00.  “Artinya terdapat selisih harga penawaran terhadap pemenang lelang yaitu PT Telaga Pasir Kuta,” ungkapnya.

Dengan demikian, jika mencermati selisih harga penawaran antara pemenang tender urutan tiga atas nama PT. Telaga Pasir Kuta dengan perusahaan No. Urut 2 atas nama PT. Novita Karya Taga, terdapat potensi kerugian negara yang cukup besar karena Pokja hanya mencari – cari alasan yang tidak substansi untuk menggugurkan PT Novita Karya Taga.

Alasan pokja menggugurkan penawaran PT Novita Karya Taga, sama sekali tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan.  “Karena pokja menggunakan kriteria evaluasi sesuai ketentuan dokumen pemilihan bab lll, (huruf E , angka 29. 13, huruf d), angka (2) yaitu untuk paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran diatas 50. 000. 000. 000,” tulis Henderina Lede dalam surat.

Seharusnya, pokja menggunakan kriteria evaluasi sesuai ketentuan dokumen pemilihan bab lll, (huruf E, angka 29. 13, huruf d) angka (1). Jika kriteria ini yang dipakai maka tidak wajib menominasikan atau mencantumkan nama sub penyedia jasa spesialis maupun penyedia jasa usaha kecil.

Menurut Hendrika Lede, di dalam dokumen pemilihan bab lll, instruksi kepada peserta (IKP) huruf E, pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi angka 29.13, evaluasi teknis huruf d,  Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp 25 M sampai dengan Rp 50 M maka wajib mensubkontrakan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah bersedia penyedia jasa spesialis). Namun Pokja menggunakan kriteria evaluasi untuk proyek dengan nilai di atas Rp 50 M. (FNI/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here