Diadukan Ke Pihak Berwajib  : Wartawan Newskpk.com” katakan “saya Tidak Takut Karna Bukti Lengkap

0
331

FOCUS NEWS INDONESIA.COM

ROTE NDAO – Rupanya Pemberitaan dengan judul “Terkuak Cinta Terlarang antara tiga Oknum Guru dan Pria Beristri” yang di rilis Www.Newkpk.com pada tgl 5/11/2020 akan berbuntut panjang, pasalnya sejumlah pihak merasa dirugikan dengan pencemaran nama baik yang akhirnya melaporkan sang Wartawan Media Online (Endang Sidin)  pada Polres Rote Ndao dengan dalil pencemaran nama baik.

 Adapun para pihak pelapor adalah Dikson Neolaka dan Simon Solo mereka adalah para  suami dalam pemberitaan yaitu suami dari oknum guru SMA 1 Lobalain (IMB) dan (NO).  Laporan di lakukan sejak 6/11/2020. Demikian di katakan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yames Jems Mbau, kepada wartawan.

JANGAN JADIKAN KAMI TONG SAMPAH

IPTU Yames Jems Mbau, mengatakan, memang benar para pihak yang mengaku sebagai korban telah datang dan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan media Online.Newskpk.com, namun tentunya kami juga tidak serta merta secara langsung melakukan pemangilan terhadap wartawan tersebut, sebab yang dilaporkan adalah produk jurnalis, sehingga ada juga undang undang ataupun aturan yang mengatur.

Karena  itu para pihak kami minta untuk dapat memenuhi kewajiban sebagai obeyek berita, jangan semua hal dilaporkan kepada kami intinya jangan jadikan kami tong sampah, karena tidak semua persoalan dapat dituntaskan secara hukum tegas Kasat Reskrim Rote Ndao tersebut.

SAYA SIAP DIPERIKSA DAN BIARKAN KASUS ITU CEPAT TERUNGKAP

Sementara itu Endang Sidin Wartawan Media Online Www.Newskpk.com desk Rote Ndao , mengatakan kepada wartawan media ini, bahwa sudah dipastikan pihak penyidik akan sangat cermat dalam memecahkan perkara ini. Dan sudah pasti dirinya akan diperiksa sebagai terlapor dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, dan dirinya bersyukur karena dengan adanya campur tangan penegak hukum dalam persoalan ini, maka akan memudahkan pengungkapan kasus tersebut sesuai bukti kebenaranya.

Menurut Endang, kasus ini bukan persoalan bagi dirinya selaku jurnalis. Dikatakan demikian karena  menurut Endang ada dua substansi. Pertama, dia akan membuktikan dirinya sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas dan dari hasil  investigasinya, dia memperoleh bukti yang akurat sehingga ia mampu menghasilkan sebuah karya jurnalis, agar diberitakan untuk kepentingan umum sebab menyangkut harkat serta citra pendidik, khususnya di Kabupaten Rote Ndao.

Kata Endang bahwa produk jurnalistik tentu tidak terlepas dari narasumber. Dan dalam setiap pemberitaan,  selalu menyampaikan sesuai fakta tentunya disertai bukti ,apalagi chek and balancing.

SAYA BERITAKAN SESUAI KAIDAH JURNALISTIK DAN PUNYA BUKTI

“Intinya, apapun yang saya sampaikan ke publik melalui pemberitaan bukan opini tetapi hasil chek and richek, didukung bukti, bahkan  kesaksian dan keterangan dari narasumber yang berhasil dikumpulkan sebagai landasan dalam membuat tulisan dan itu bukan issue, sekali lagi saya katakan bukan issue atau berita hohong, silahkan mari kita berproses jangan sampai saya melapor balik dengan seluruh bukti yang akurat. Intinya tulisan saya sudah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik,”tegas Endang.

Endang Mengakhiri pembicaraanya, bahwa dirinya dengan senang hati akan mengikuti  proses hukum ini . Dia percaya bahwa penyidik pasti  bisa mengusut tuntas kasus ini agar menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah.  (FNI/ Rudi Mandala)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here