DPC PARTAI DEMOKRAT KOTA KUPANG MENERIMA PENDAFTARAN BAKAL CALON LEGISLATIF

0
89
Foto

FOCUS NEWS INDONESIA.COM, KUPANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kupang, menerima Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tingkat Kota Kupang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Maudy J.Dengah, ST.,M.Pd, kepada media ini, pada beberapa waktu lalu.

“ Kami telah membuka penerimaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bagi Kader maupun Non Kader. Pendaftaran dibuka sejak 26 September 2022 dan akan ditutup pada 26 Oktober 2022,”ucap Maudy.

Maudy menjelaskan bahwa bagi Kader Demokrat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, maka tentu  harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, antara lain KTP, KTA, Surat Pernyataan Bakal Calon sesuai Peraturan Organisasi, Daftar Riwayat Hidup dan Pakta Integritas.

Sedangkan bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Non Kader atau Warga yang ingin berjuang bersama Partai Demokrat untuk Melakukan Perubahan dan Perbaikan, dapat mendaftarkan diri di DPC Partai Demokrat Kota Kupang dan akan diberitahukan lebih lanjut tentang persyaratan lain yang harus dipenuhi pada saat mendaftarkan diri.

Sementera itu, Kepala Bakomstra DPC Demokrat Kota Kupang, Matius Ully, mengatakan kepada media ini bahwa, bagi Kader atau Non Kader yang ingin mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif pada Partai Demokrat Kota Kupang, silahkan datang ke Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Kupang yang beralamat di Jalan Amabi Nomor 28 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“Bersama Rakyat Kita Berjuang Melakukan Perubahan dan Perbaikan,” Demikianlah Slogan Partai Demokrat.

(FNI/PF)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here