FPI TELAH DIBUBARKAN : APARAT DIMINTA TOLAK SEGALA BENTUK AKTIVITASNYA

0
141
Foto
Mahfud MD, Konferensi Pers

FOCUS NEWS INDONESIA.COM

JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI), telah dibubarkan oleh Pemerintah Indonesia lewat Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tinggi Negara.  FPI tak lagi memiliki legal standing, baik sebagai Organisasi Massa (Ormas) maupun organisasi biasa. Aparat diminta tolak segala bentuk aktivitas FPI, baik di pusat maupun di daerah.

Pembubaran FPI itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tinggi Negara dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Adapun keenam Pejabat Tinggi Negara tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif , saat membacakan SKB itu mengatakan, salah satu pertimbangan dalam keputusan itu adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila, untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika. Oleh karena itu diminta kepada seluruh aparat yang berada di tingkat pusat maupun yang berada di daerah untuk menolak segala bentuk kegiatan FPI.

Foto
Ormas FPI Saat Demo

Dalam konferensi pers yang ditayangkan oleh Kompas TV, pada Hari Rabu Tanggal 30 Desember 2020, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan  berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing

“ jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI, lalu melakukan kegiatan maka harus ditolak dan dianggap tidak ada,”ucap Mahfud MD.

Kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa sejak 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat. Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya. (FNI/Put)

                 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here