
FOCUS NEWS INDONESIA.COM
SUMBA BARAT DAYA – Mengamati dan mencermati persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nikson Lende (korban meninggal), keluarga besar korban angkat bicara dan menduga bahwa penyangkalan-penyangkalan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah cara untuk melindungi pelaku utama dari perbuatannya. Oleh karena itu keluarga meminta agar Jaksa Penuntut Umum, membuktikan perbuatan-perbuatan mereka dan menjatuhkan tuntutan yang seberat-beratnya terhadap para terdakwa.
NN (red), yang mewakili keluarga besar Nikson Lende ( Korban Meninggal) dan Keluarga besar, Agus Umbu Pati ( Korban Selamat), mengatakan kepada media ini bahwa penyangkalan isi BAP oleh para terdakwa dan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumba Barat, mengindikasikan adanya dugaan sengaja dilakukan untuk menyelamatkan Aktor Utama dari Jeratan Hukum yang sebenarnya.
Karena itu, keluarga menduga kuat bahwa keterangan para terdakwa yang menyangkal peran Anis Leti dalam peristiwa tersebut adalah upaya membelokan fakta-fakta kronologi pembunuhan berencana terhadap Nikson Lende untuk meloloskan Anis leti dari tuntutan adanya pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.
Mewakili keluarga besar kedua korban, NN, menjelaskan, fakta kejadian sesuai BAP Saksi Tomi, bahwa dia melihat Anis Leti sudah ada berkumpul sambil miras di rumah bapa Anno/Tkp, dr Jam 19.00 Wita, namun dalam BAP Anis Leti, dia mengatakan bahwa saat dia datang , Nikson Lende dan Agus sudah tergeletak di jalan raya, padahal keterangan dari Korban yang selamat bernama Agus, mengatakan bahwa Anis Leti yang pertama kali memukul dan sesudah itu terdakwa yg lain ikut pukul secara brutal terhadap dia dan Nikson Lende (Almarhum).
Begitu pula keterangan dari bapa Anno pemlik rumah mengatakan bahwa saat terjadi pemukulan dia dan Anis Leti berusaha melerai. Maka dari keterangan bapa Anno tersebut, keluarga berkesimpulan bahwa jika hanya satu adat dua orang yang memukul Agus dan Nikson lalu dilerai oleh Anis Leti dan Bapa Anno, maka sudah tentu Nikson Lende dan Agus tidak akan babak belur parah sehingga menyebabkan Nikson Lende meninggal tragis.
Menurut Keluarga korban, penyangkalan-penyangkalan oleh para terdakwa dalam sidang keterangan terdakwa pada, Hari Jumad Tanggal 6 November 2020 adalah upaya para terdakwa mempersulit jalannya persidangan selama ini dan penyangkalan-penyangkalan terdakwa adalah hal yang biasa terjadi dalam berbagai kasus sehingga JPU dan Hakim tidak akan memberikan pertimbangan yang meringankan terdakwa. Oleh karena itu, keluarga korban berharap JPU memberikan tuntutan yg berat dalam sidang pembacaan tuntutan yg rencana akan digelar beberapa hari mendatang.
Keluarga besar kedua korban juga menilai bahwa sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap saudara mereka Nikson Lende (Almarhum) berjalan cukup rumit dengan berbagai perubahan keterangan alias penyangkalan-penyangkalan yang tentu menjadi sulit bagi jaksa penuntut umum dan hakim.
Keluarga besar korban berharap, semoga Jaksa dan Hakim tetap konsisten melihat secara hukum bahwa proses penyidikan yang alot mulai dari tingkat Polres SBD lalu diambil alihkan oleh Polda NTT, kemudian menuju Proses P21 oleh JPU Kajati NTT, hingga proses Persidangan yang sudah lebih dari 20 kali, harus dapat memberikan dan menjamin rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban dan publik yang selama ini mengikuti perjalanan kasus tersebut lewat berbagai media publik.
“ Kami semua tetap yakin bahwa para terdakwa boleh menyangkal. Mereka boleh berbelit-belit dalam pengakuan di persidangan, namun bukti dan fakta akan mengungkapkan kejadian yang sebenarnya,”ucap NN dengan nada serius. ( FNI/001)