KETUA DPW PWOIN NTT MINTA POLDA NTT TUNTASKAN KASUS PENGEROYOKAN WARTAWAN

0
151
Foto

FOCUS NEWS INDONESIA.COM

KOTA KUPANG – Kasus pengeroyokan terhadap wartawan gardamalaka.com, terkesan sangat lambat ditangani oleh pihak Polda NTT. Kasus yang terjadi di Malaka itu awalnya  ditangani oleh Polres Malaka, tetapi karena tidak tuntas maka dilimpahkan ke Polda NTT dengan harapan dapat dituntaskan secepatnya namun sampai saat ini pihak korban tak pernah mengetahui lagi perkembanganya.

Demikian  diungkapkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWOIN)  DPW NTT, Johanes Henuk, S.Pd, saat diwawancarai media ini di rumahnya bilangan Oepura Kupang, pada hari Kamis, (07/01/2021).

Johanes Henuk, mengatakan, sebagai sesama wartawan, dirinya merasa kesal dan prihatin sebab kasus tersebut terkesan sangat berlarut-larut penangananya oleh pihak Polda NTT sehingga dia menduga ada tembang pilih dalam penanganan kasus yang menimpa wartawan gardamalaka.com.

“Waktu itu Polres Malaka tidak tuntas selesaikan kasus ini sehingga dilimpahkan ke Polda NTT agar cepat dituntaskan namun sampai saat ini masalah tersebut masih mengendap dan tak ada kabar kelanjutan urusanya,”ucap Johanes.

Johanes mengatakan, bahwa Kapolda NTT ketika bertemu para awak media di Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ‘hukum tidak  tembang pilih’.

Oleh karena itu Johanes meminta agar Polda NTT segera melanjutkan proses penanganan penyelidikan kasus pengeroyokan terhadap wartawan garda malaka sehingga adanya kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

 “Wartawan juga adalah salah satu garda terdepan yang berjuang untuk membangun NKRI. Semoga bapak Kapolda mendorong kasus ini agar segera selesai sehingga adanya keadilan hukum,” pinta Johanes.

Johanes mengatakan, dirinya sangat menyesal dengan proses kasus kekerasan terhadap wartawan Malaka, yang belum tuntas dan masih mengendap di Polda NTT.

Dikatakanya  bahwa   jurnalis adalah profesi yang dilindungi UU, baik ketika mencari informasi ataupun hak untuk melindungi nara sumber. Tetapi tetap saja jurnalis masih dihadang oleh para penguasa dan preman,” papar Johanes.

Johanes menaruh harapan yang besar  ke pihak Polda NTT untuk segera menuntaskan kasus ini. Namun apabila tidak bisa dituntaskan oleh pihak Polda maka dengan bukti-bukti yang ada, pihak korban bersama para wartawan peduli keadilan akan melanjutkan kasus ini ke Mabes Polri untuk mendapat kepastian dan keadilan hukum.

 Untuk diketahui, sebelumnya telah diberitakan bahwa  seorang wartawan media online gardamalaka.com melakukan pengambilan video dan gambar untuk dokumentasi publikasi, tiba-tiba seseorang yang disebut-sebut bernama Mugen mengenakan seragam loreng AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) mendekat sambil berteriak agar menghapus video dan gambar yang baru diambil itu.

Kemudian, dari belakang dirinya mendapat pukulan beruntun dari salah seorang bernama Anarki Sergius Klau, Pengurus Anak Ranting Partai Golkar Kecamatan Malaka Barat Provinsi NTT. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 15/10/2020, di Desa Haitimuk Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, mengakibatkan korban alami  pembengkakan serius di kepala bagian belakang, dan dilaporkan ke Polres Malaka pada bulan oktober namun sampai saat ini belum membuahkan hasil.

Kuasa hukum korban Melkianus Conterius Seran, SH minta tindakan tegas dan kerja nyata dari Polri khususnya Kapolda NTT untuk memberikan atensi, lantaran kasus ini dilimpahkan ke Polda NTT.

“Terhadap ketiga tersangka yang saat ini masih berkeliaran yakni Raymundus Seran Klau Anggota DPRD Malaka Fraksi Golkar, Sergius Fransiskus Klau ketua Ranting partai Golkar kecamatan Malaka Barat dan Yohanes Seran anggota AMPG Kabupaten Malaka”, ujarnya, Rabu, (16/12/2020).

Melkianus meminta kepada penyidik polda NTT untuk segera menangkap dan menahan tiga pelaku pengeroyokan wartawan garda malaka karena ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dinilai perlu dilakukan karena legal reasoningnya untuk memperlancar proses hukum kasus yang tengah berjalan sehingga tidak terjadi kemacetan-kemacetan dalam proses hukum. Korban butuh kepastian hukum dan keadilan atas penangan kasus ini, tegasnya.

Terkait hal itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif saat ditemui awak wartawan di Sekretariat KPUD Malaka, Selasa, (15/12/2020), mengaku kasus kekerasan terhadap wartawan di Malaka sudah dalam proses.

“Tadi sudah ditanyakan kepada Kasat Reskrim, untuk dilanjutkan 3 tersangka kasus itu, akan diproses. Sudah ada tim dari Polda untuk tangani kasus itu, dan tentu akan dituntaskan, kita akan tetap proses sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Latif.

Dilain sisi, organisasi wartawan PWOIN sudah mengeluarkan statement kecaman keras atas tindakan kekerasan terhadap wartawan itu. Ketua Advokasi PWOIN Gus Joy S. SH, SHI, S.Sos, MH meminta agar pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan tambahan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers ancaman pidana paling lama 2 tahun penjara, tegas Gus Joy.

( FNI/red/berbagai sumber)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here