
FOCUS NEWS INDONESIA.COM
ROTE NDAO – Di duga seorang oknum guru berinisial SDB , yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri Kimadale, beralamat di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, sudah tiga kali menghamili seorang gadis bernama YL (Red) dan tidak bertanggungjawab , sehingga keluarga YL, meminta agar Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, menindak tegas perbuatan SDB yang juga adalah seorang ASN tersebut.
Pada Hari Minggu, 22/11/2020, sekitar pukul 13:00 Wita, Ibu Kandung korban berinisial FL, menemui media ini dan mengatakan bahwa oknum Guru yang berinisial SDB yang sudah mempunyai isteri, telah menghamili anaknyaYL selama 3 kali dan melahirkan 3 orang anak dari hasil hubungan terlarang tersebut.
Dan karena SDB tidak pernah melakukan urusan apa-apa terkait perbuatanya itu, maka Ibu Kandung YL memohon kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao atau Instansi yang berwenang agar melakukan tindakan keras terhadap SDB yang mengajar di SD Negeri Kirmadale tersebut.
“Saya berharap SDB yang adalah ASN itu, mendapat tindakan keras dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao atau instansi yang berwenang sehingga bisa memberikan efek jera baginya,”ucap FL.
Ketua RT 04 Desa Lakamola, Fransina Lenggu, yang ditemui media ini, mengatakan, bahwa memang benar 3 orang anak yang dilahirkan oleh korban YL adalah hasil hubungan terlarang YL dengan Oknum Guru SDB. Ketua RT menilai bahwa perbuatan SDB ini menjadi contoh jelek bagi masyarakat di lingkungan tersebut sehingga perbuatan SDB harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua RW 02 desa Lakamola, Yohani Lussi, bahwa SDB tidak pantas berbuat seperti itu sebab dia telah beristeri dan lagi SDB adalah ASN.
Kepada Media ini, Kepala Suku dari Keluarga Korban YL, yang bernama Gerson Luter Lenggu, mengatakan kalau perbuatan SDB tersebut sangat tidak terpuji dan menjadi contoh sangat jelek bagi masyarakat desa Lakamola dan sebagai Ketua RW lingkungan itu, Gerson akan melaporkan perbuatan SDB ke Polisi.
Sementara itu, Oknum SDB yang ditemui media ini, mengatakan, bahwa dirinya tidak akan memberikan keterangan apapun.
Kata SDB, jika masalah tersebut sampai ke pihak yang berwajib maka dirinya baru bisa memberikan keterangan tentang tersebut. ( FNI/Rudi Mandala).