Foto Ilustrasi Kejahatan Pencemaran Nama baik di Medsos
FOCUS NEWS INDONESIA.COM, KUPANG | Polisi diminta segera menangkap pemilik akun facebook bernama cyka, yang menggunakan nomor WA 085796047229, telah memposting informasi hoax dan foto orang lain dengan tulisan tidak senonoh yang merugikan nama baik. Postingan tersebut dipulish di Group Facebook Kupang Pung Viral pada hari hari kamis, tanggal 26 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 Wita.
“ Akun Facebook Cyka telah memposting informasi hoaks dengan tulisan yang mempermalukan dan melanggar UU ITE, karena itu saya minta aparat polisi segera menangkap dan memproses secara hukum pemilik akun Facebook tersebut karena telah memasang foto orang lain dengan komentar yang sangat tidak senonoh,” ucap NN (Korban) kepada media ini.
Sementara keluarga besar NN (korban ), sangat menyayangkan Admin Group facebook Kupang Pung Viral, sebab tidak steril terhadap postingan anggota facebooknya yang merugikan orang lain.
“Sebagai Admin, harusnya selalu kontrol postingan anggota facebooknya, dan jika ada postingan yang berbau hoax, pornografi dan pencemaran nama baik, maka admin harusnya segera menghentikan postingan tersebut,”ujar Pasqal, mewakili keluarga besar NN/korban.
Kepada media ini, Pasqal mengatakan, kini keluarga besar telah melaporkan postingan akun facebook bernama Cyka disertai dengan nomor WA dan foto-foto yang dipostingnya, kepada aparat Polda NTT agar pemilik akun itu segera ditangkap dan diproses secara hukum.
“ Semoga dengan kejadian ini, lebih mendorong pihak kepolisian agar selalu ketat mengontrol media sosial yang memposting informasi hoax, ujaran kebencian, pornografi dan kekerasan terhadap perempuan serta pencemaran nama baik,”tuturnya. (FNI/Red).