
FOKUS NEWS INDONESIA.COM
“Sudah jatuh tertimpa tangga Lagi, sudah susah tambah susah lagi, nyawa manusia dihabisi dengan keji oleh sekelompok pelaku namun hukuman yang diberikan belum setimpal. Dan Jika para pelaku pembunuhan diberikan hukuman ringan maka tidak mungkin bisa memberikan efek jera”.
Itulah keluhan hati dari NN ( nama lengkap pada redaksi), mewakili keluarga besar korban meninggal bernama Nikson Lende dan Korban selamat bernama Agus Umbu Pati, yang di sampaikan kepada media ini lewat telepon selularnya, pada Jumad,25/11/2020.
Dengan suara sedih, NN (red), kisahkan kembali peristiwa yang melanda Kedua korban bahwa pada 6 Februari 2020, sekitar pukul 22.30 (Jam 10.30 mlm ) Wita, dimana Nikson Lende dan Agus Umbu Pati, dihadang lalu di aniaya oleh sekelompok orang di kampung Puu Ede, Desa Wee Paboba , Kecamatan Wewewa Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, mengakibatkan Nikson Lende meninggal dunia dengan sadis , sedangkan Agus Umbu Pati mengalami luka parah dan selamat dari maut.
“ Pagi hari setelah kejadian, Agus ceriterakan kepada kami tentang peristiwa itu dan kami rekam berupa video. Kami semua marah, namun karena telah ditangani aparat polisi maka kami percaya bahwa para pelaku pasti akan diadili dan dihukum sesuai perbuatanya,”ucap NN.
Kata NN, kini apa yang diharapkan keluarga berbeda dengan putusan hakim, dimana dari 4 pelaku itu, hanya satu orang yang dihukum 11 tahun sesuai pasal 338 junto 55, sedangkan 3 pelaku lainya dihukum sangat ringan yaitu, terdakwa Anis Leti dihukum hanya 1 tahun 6 bulan, Timo dan Wadi dihukum masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Anis, Timo dan Wadi divonis dengan pasal 351, ayat 1 junto 55, padahal sesuai fakta sidang, Jaksa menuntut keempat pelaku dengan pasal 338 junto 55 dengan tuntutan penjara masing-masing 12 tahun.
“Kami heran, dasar pertimbangan apa sehingga Anis, Wadi dan Timo diputus ringan oleh manjelis hakim ? ” ucap NN bernada kecewa.
Dikatakan lagi oleh NN, bahwa pengakuan saksi korban yang selamat, bahwa Pelipus Bali Loko alis bapa Anno ( pemilik rumah/TKP), dialah yang mencegat/menahan korban dan ikut memukul korban Agus Umbu Pati.
Dan sesaat setelah kejadian itu, anggota polisi datang mendapati Pelipus alias bapa Anno sedang cuci lantai dan tembok yang terkena bercak darah korban. Perbuatan Pelipus itu, dinilai keluarga sebagai upaya hilangkan barang bukti dan sudah tentu melanggar hukum, namun prihatin sekali karena Pelipus diputuskan bebas dari hukuman oleh hakim.
“ Kok bisa ya? orang yang turut memukul dan terkesan membiarkan rumahnya dijadikan arena penganiayaan lalu berusaha hilangkan barang bukti kok tidak dihukum?,”ujar NN.
Menurut Kasi Pidum Kejati NTT yang juga sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum, mengatakan bahwa terhadap terdakwa 1, 2, 3, dan 4 atau terdakwa Anis, Okta, Wadi dan Timo, dituntut masing-masing 12 tahun penjara karena dalam fakta persidangan terbukti melanggar pasal 338 junto 55, namun dalam putusanya, hakim menjatuhkan vonis kepada Anis Leti, Tomi dan Wadi menggunakan pasal 351 ayat 1 junto 55, dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan bagi Wadi dan Timo sedangkan untuk Anis Leti, dijatuhi hukuman penjara hanya 1 tahun 6 bulan, sementara Okta, dijatuhi hukuman penjara 11 tahun karena terbukti bersalah melanggar KUHP pasal 338 junto 55.
“Kami kecewa dengan putusan terhadap Anis, Wadi dan Timo, yang mana sesuai fakta persidangan, ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 338 namun dalam putusan hakim menggunakan pasal 351 terhadap ketiganya,”ucap Rahman.
Menurut Rahman, Tim Jaksa Penuntut, baik dari Kejari Sumba Barat Daya dan Kejati NTT, merasa keberatan atas putusan hakim tersebut. Rahman merasa heran tentang dasar pertimbangan apa sehingga hakim menjatuhkan putusan menggunakan pasal 351 terhadap Anis, Timo dan Wadi, dan apa lagi Anis hanya dihukum 1 tahun 6 bulan.
“Apakah hakim cuma hanya dengar kesaksian terdakwa sendiri ? Apakah hakim tidak mendengarkan saksi lainya yang dihadirkan oleh jaksa? Apakah hakim tidak mendengar kesaksian dari saksi Korban yang Selamat ?,”ucap Rahman .
Menurut Rahman, pihak Jaksa Penuntut Umum akan terus melakukan upaya hukum dengan cara banding atas keputusan hakim tersebut . Banding dilakukan khusus untuk putusan terhadap terdakwa Anis Leti, Timo dan Wadi, sedangkan menurut Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa putusan 11 tahun penjara terhadap Okta, dinilai sudah cukup oleh tim JPU.
“Demi keadilan, kami akan lakukan upaya hukum. Apabila Salinan keputusan hakim sudah kami dapatkan maka kami akan tahu dasar pertimbangan hakim jatuhkan vonis bagi mereka.Dan dengan salinan keptusan itu, kami akan segera lakukan memori banding ke pengadilan,” tutur Rahman.(FNI/001)