Terdakwa PBL  Menyangkal Isi BAP Dalam Sidang Dugaan Pembunuhan Berencana Yang Menewaskan Yan Nikson Lende

0
164

FOCUS NEWS INDONESIA.COM

SUMBA BARAT DAYA – Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Pengadilan Negeri Sumba Barat, pada Hari Selasa, 3/11/2020, dilaksanakan lewat Video Conference (Vicon), dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa, mengejutkan keluarga korban sebab salah satu terdakwa, Pelipus Bali Loko alias bapa Ano, selaku pemilik rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyangkal  isi BAP yang dilakukan oleh penyidik Polda NTT padahal BAP tersebut telah ditandatangani oleh dirinya sendiri.

Pelipus alias Bapa Anno itu, melarikan diri setelah BAP yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sumba Barat Daya, namun kemudian dia ditangkap di kabupaten Malaka di rumah mertuanya oleh aparat Polisi Polda NTT dan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi  BAP nya.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lewat Vicon, pada Selasa, 3/11/2020, Pelipus menyangkal pengakuannya sendiri yang tertuang  dalam Berita Acara Perkara ( BAP). Dia juga mengatakan kalau  dirinya sempat dicaci-maki dan dipukuli  oleh aparat polisi saat di Polda NTT.

Pelipus mengatakan lagi bahwa Penyidik Polda NTT tidak mengindahkan permintaanya untuk menghadirkan pendampingan dari Pengacara saat mengambil keterangan, padahal saat itu pengacaranya tentu tidak bisa hadir ke Polda karena penerbangan di NTT ditutup  sementara disebabkan terjadinya peningkatan jumlah pasien Covid-19 di daerah ini.

Menurut tanggapan pihak keluarga besar korban, yang diwakili oleh NN ( Red), penyangkalan oleh terdakwa Pelipus Bali Loko alias bapa Ano  dalam persidangan itu tidak bisa menghilangkan fakta- keterlibatanya dalam peristiwa pembunuhan yang menewaskan Yan Nikson Lende alias bapa Yahya.

Keluarga menceriterakan, peristiwa itu terjadi  di rumah PBL /TKP, yang  beralamat di Puu Ede,  Desa Wee Paboba, Kecamatan Wewewa Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya. Dan pada malam itu juga Pelipus langsung ditangkap oleh aparat polisi ketika hendak membersihkan bercak darah pada lantai dan tembok rumahnya.

Dan setelah pengambilan BAP oleh Penyidik di Polres Sumba Barat, Pelipus  tidak ditahan sebagai tersangka padahal jelas-jelas pengakuan korban selamat bernama Agus Umbu Pati, mengatakan kalau Pelipus ikut aktif dalam pemukulan dan pembuhunahan di TKP.

Keluarga mangatakan, pagi hari setelah malam kejadian itu, keluarga langsung menemui korban yang selamat dan merekam dengan Video HP tentang apa yang diceriterakan oleh korban Agus Umbu Pati soal kejadian yang menimpa dirinya dan almarhum Yan Nikson Lende (Almarhum).

Dan sesuai dengan pengakuan Agus Umbu Pati di Pengadilan bahwa Pelipus alias bapa Anno lah yang tahan mobil  korban dan mengajak dirinya bersama korban alias bapa Yaya untuk duduk pada 2 kursi yg telah disediakan oleh para pelaku.

Setelah korban duduk , para pelaku mengajak minum Miras namun Agus menolak karena ingin kembali pulang ke rumahnya, dan pada saat itulah terjadi pemukulan terhadap mereka. Yang memegang dan memukul korban Agus adalah Bapa Anno dan Okta, sedangkan yang memegang dan memukul Bapa Yaya atau Yan Nikson Lende adalah Anis dan Wadi.

Pengakuan Agus pada keluarga, bahwa dia tidak melihat adanya orang yang bernama Timo pada malam kejadian itu, sehingga keluarga merasa aneh dan bertanya, mengapa Timo menjadi terdakwa dalam kasus ini ? apakah Timo hanya dijadikan sebagai peran pengganti untuk meringankan hukuman bagi salah satu pelaku tertentu ?

Lewat media ini, keluarga sangat mengharapkan pada pihak pengadilan Negeri Sumba Barat, melakukan persidangan secara langsung sehingga lebih jelas melihat gesture para pelaku ketika berhadapan langsung dengan jaksa dan hakim.

Menurut keluarga, sidang kasus lewat Vicon,  kuranglah maksimal untuk dapat mengetahui dengan jelas ucapan dan gerakan tubuh dari para pelaku ketika menjawab pertanyaan hakim dan jaksa.

“ Signal di Pulau Sumba ini kurang lancar, sehingga pembicaraan lewat Vicon terdengar kurang jelas dan dengan layar Vicon yang terbatas, maka gesture para terdakwa tidak terlihat jelas untuk dinilai kejujurannya,” Ujar NN, mewakili keluarga besar kedua korban.

Menurut keluarga korban, kasus itu merupakan pembunuhan berencana sebab 1 bulan sebelum kejadian, yakni pada tanggal 2 januari 2020,  seorang yang bernama Adipapa Lensa (AL), datang ke rumah Yan Nikson Lende ( Almarhum),  dan memberitahu kalau dirinya disuruh oleh Leti Alias Ama Aris untuk membunuh Nikson Lende pada malam tahun baru 2020, namun Adipapa Lensa menolak karena menurutnya bapa Yaya atau Yan Nikson Lende adalah orang baik.

Kedatangan Adipapa Lensa waktu itu disaksikan oleh 5 org (Wasti, Hesron, Ama Serly, Herman dan Yohan), yg telah disampaikan oleh saksi-saksi  dari keluarga korban saat di BAP oleh Penyidik Polres SBD  maupun oleh Penyidik Polda NTT.

Lewat Media ini, keluarga besar korban yang meninggal maupun korban yang  selamat, memohon kepada para hakim, agar menjatuhkan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan keji yang telah dilakukan oleh para terdakwa. (FNI/Tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here