Vaksin Covid-19, Aman dan Halal

0
66
Foto
FOCUS NEWS INDONESIA.COM
JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan melakukan Vaksinasi Covid-19 mulai 13 Januari 2021 mendatang namun masih ada sebagian masyarakat merasa khawatir soal kemungkinan adanya efek samping yang timbul dari vaksin tersebut.
Menurut  juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menjamin kehalalan vaksin CORONA dan juga vaksin tersebut sudah terbukti kemanan dan khasiatnya sehingga  pemerintah telah memastikan agar boleh diberikan kepada masyarakat.
“Pemerintah juga memastikan vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping, dan tentunya halal,” tegas Wiku saat konferensi pers, Kamis (24/12/2020).
ADAKAH SANKSI PIDANA JIKA MENOLAK VAKSIN COVID-19 ?
Terkait adakah sanksi pidana apabila masyarakat menolak vaksin dan obat corona yang akan diberikan ? Wiku Adisasmito menjelaskan, hal itu  tergantung pada kewenangan pemerintah di daerah masing-masing. Katanya, pemberian sanksi bisa diberikan kepada masyarakat agar patuh mengikuti program vaksinasi COVID-19.
Wiku Adisasmito mengatakan bahwa sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah.
Wiku menjelaskan, DKI Jakarta adalah salah satu provinsi yang menerapkan sanksi jika ada warganya yang sengaja menolak dilakukan  pengobatan dan/atau Vaksinasi Covid-19 maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 juta. Hal itu  tertuang  dalam Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. (FNI/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here